
Pusat Layanan Pelanggan KTA Kilat !
Cara membatalkan pinjaman KTA Kilat, Cepat & Transparan, Hubungi CS melalui WA: 0815-4035-009. Pengaduan konsumen adalah prioritas utama kami

Panduan Cara Membatalkan Pinjaman KTA Kilat
Calon nasabah KTA Kilat dapat membatalkan pengajuan pinjaman melalui panduan customer service selama proses verifikasi belum selesai.
Customer Service
Segera hubungi CS melalui WA: 0815-4035-009, Sampaikan dengan baik alasan kamu ingin membatalkan pinjaman dan berikan data diri seperti KTP untuk diverifikasikan dan informasi detail pinjaman yang ingin anda batalkan.

Tentang Layanan
Risk Control yang Handal
Tim support KTA Kilat menggunakan bantuan teknologi terbaik agar keamanan data tetap terjaga dengan nomor surat 01164/DJAI.PSE/10/2018, Telah secara resmi berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan nomor KEP-51/D.05/2021, Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 133 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Praktik keamanan
Developer memberitahukan bahwa aplikasi ini tidak membagikan data pengguna kepada perusahaan atau organisasi lain Pelajari lebih lanjut cara developer menyatakan pembagian data.
FAQ
Pembatalan Pinjaman
Jika keberatan dengan dana pencairan yang di terima karena bunga admin yang tinggi atau adanya pencairan tanpa konfirmasi, Silakan hubungi Cs KTA Kilat untuk proses refund/pengembalian dana ke sistem tanpa bunga.
Kode Pembayaran
Jika kesulitan mendapatkan kode pembayaran karena aplikasi sedang dalam pemeliharaan, Silakan hubungi Cs KTA Kilat di kolom whatsapp yang di sediakan.
Penghapusan Data Permanen
Jika aplikasi tidak digunakan lagi maka disarankan untuk melakukan penghapusan data secara permanen untuk menghindari kebocoran data.

Kontak Informasi:
Foresta Business Loft 3 No. 30 & 31, Jl. BSD Raya Utama, Kec. Pagedangan, Tangerang, Banten 15331.

Setiap transaksi dan kegiatan pinjam-meminjam atau pelaksanaan kesepakatan antara Penyelenggara wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum menurut Undang-Undang Hukum Perdata.
